You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPJS Tenaga Kerja
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

230 Perusahaan di DKI Jadi Peserta BPJS

Rawannya kecelakaan kerja di dunia industri dan usaha membuat perusahaan diwajibkan mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Barat, sejak Januari-Juni 2014 saat ini telah ada sebanyak 230 perusahan di DKI yang bergabung menjadi anggota BPJS.

Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun

"Kita targetkan 650 perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk satu tahun, saat ini sudah mencapai 50 persen dari target," ujar Sunjana Achmad, Kepala Kantor BPJS Jakarta Barat, Kamis (12/6).

Menurut Sunjana, peran serta Pemprov dalam mensosialisasikan produk BPJS tenaga kerja juga penting. Menurutnya, Pemprov DKI sebagai ujung tombak dari pemberi perizinan perusahaan diminta dapat mengajak dan memberikan seputar informasi seputar keuntungan perusahaan untuk ikut BPJS.

PTSP Jakbar Akan Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

"Peranan Pemprov DKI sangat penting, sebagai ujung tombak perizinan agar dapat mengajak dan memberikan informasi seputar BPJS tenaga kerja kepada perusahaan," jelas Sunjana.

Menurut Sunjana saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 produk unggulan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Besaran premi yang harus dibayar pengusaha yaitu sesuai dengan upah minimum yang diterima tenaga kerja dikalikan dengan persentase premi yang harus dibayar di antarnya Jaminan Kecelakaan Kerja pengusaha dikenakan premi sebesar 0,24 persen-1,74 persen, sedangkan tenaga kerja tidak dikenakan premi. Untuk Jaminan Kematian pengusaha dikenakan premi 0.30 persen dan karyawan tidak dikenakan premi, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua pengusaha dikenakan premi 3,70 persen dan tenaga kerja dikenakan 2 persen.

"Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun," kata Sunjana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1191 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close