You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPJS Tenaga Kerja
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

230 Perusahaan di DKI Jadi Peserta BPJS

Rawannya kecelakaan kerja di dunia industri dan usaha membuat perusahaan diwajibkan mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Barat, sejak Januari-Juni 2014 saat ini telah ada sebanyak 230 perusahan di DKI yang bergabung menjadi anggota BPJS.

Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun

"Kita targetkan 650 perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk satu tahun, saat ini sudah mencapai 50 persen dari target," ujar Sunjana Achmad, Kepala Kantor BPJS Jakarta Barat, Kamis (12/6).

Menurut Sunjana, peran serta Pemprov dalam mensosialisasikan produk BPJS tenaga kerja juga penting. Menurutnya, Pemprov DKI sebagai ujung tombak dari pemberi perizinan perusahaan diminta dapat mengajak dan memberikan seputar informasi seputar keuntungan perusahaan untuk ikut BPJS.

PTSP Jakbar Akan Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

"Peranan Pemprov DKI sangat penting, sebagai ujung tombak perizinan agar dapat mengajak dan memberikan informasi seputar BPJS tenaga kerja kepada perusahaan," jelas Sunjana.

Menurut Sunjana saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 produk unggulan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Besaran premi yang harus dibayar pengusaha yaitu sesuai dengan upah minimum yang diterima tenaga kerja dikalikan dengan persentase premi yang harus dibayar di antarnya Jaminan Kecelakaan Kerja pengusaha dikenakan premi sebesar 0,24 persen-1,74 persen, sedangkan tenaga kerja tidak dikenakan premi. Untuk Jaminan Kematian pengusaha dikenakan premi 0.30 persen dan karyawan tidak dikenakan premi, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua pengusaha dikenakan premi 3,70 persen dan tenaga kerja dikenakan 2 persen.

"Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun," kata Sunjana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7705 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5942 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri